A. SEKRETARIAT DAERAH
|
1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
|
2. Asisten Ekonomi dan Pembangunan
|
3. Asisten Administrasi Umum
|
B. DINAS DAERAH, terdiri atas :
|
|
C. LEMBAGA TEKNIS DAERAH, terdiri atas :
|
1. BADAN, terdiri atas :
|
f. Lembaga Lain :
|
g. Staf Ahli
|
h. Kecamatan
|
i. Kelurahan
|